Lebihlanjut, kemerdekaan memilih agama dan sistem kepercayaan ini diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 ayat (1) dan (2). Adanya aturan ini memberikan makna bahwa setiap manusia bebas memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Dengan kata lain, tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam memilih agama yang diinginkan.
Islam) yang telah meresepsi ke dalam hukum adat. Hukum agama (Islam) yang telah meresepsi ke dalam hukum adat di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia adalah bidang hukum perkawinan dan hukum waris. Menurut Snouck Hurgronje, tidak semua bagian dari hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat, hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum
1 Keragaman agama tidak boleh menjadi penghambat dalam pergaulan karena semua orang berasal dari Tuhan yang sama. 2. Tidak ada salahnya untuk berinteraksi dan bergaul dengan orang lain yang berbeda agama. 3. Berinteraksi dan bergaul dengan orang lain yang berbeda agama bisa membuka pandangan kita tentang berbagai macam agama. 4.
Tetapiseiring berkembangnya waktu, kata beradab dan tidak beradab dikaitkan dengan segi kesopanan secara umum dan tidak khusus digabungkan dalam agama Islam. Adab sangat penting dalam kehidupan manusia. Bagi orang-orang yang memiliki adab biasanya akan terjaga dari perbuatan tercela. Maka tidak heran jika adab sangat penting. Adab tentu perlu
ljFUy.